TRQNSFORMASINUSA.COM | Cikumpay, 11 Desember 2024 -
Warga Cikampay, Kabupaten Purwakarta, mengeluhkan ketidak jelasan status tanah mereka yang selama ini dikuasai oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN). Mereka menuntut kejelasan dan menginginkan hak atas tanah leluhur mereka dikembalikan.
Audiensi yang berlangsung di wilayah Cikumpay pada Rabu, 11 Desember 2024, dihadiri oleh warga campaka dan beberapa ahli waris berikut tokoh masyarakat di wilayahnya, , Komarudin SH. yang memberikan penjelasan dan dukungan moril kepada warga yang mengungkapkan kekecewaan mereka. Hadir juga Babinsa desa, Cikumpay Peltu Ade, yang bertugas di wilayah tersebut, menyaksikan audiensi ini.
"Betul betul, selama ini rakyat itu kan namanya rakyat, Pak. Pertama itu awal masalah hukum. Sementara menurut perjalanan tadi seharusnya sesuai dengan aturan, kalau habis masa kontrak, kalau habis masa haknya, kembalikan lagi. Itu kan aturannya. Tapi selama ini tetap ini tanah PT. Itu makanya saya mau kejelasan, kalau nanti misalkan kita ini berangkat karena hukum, kita siap, apapun hasilnya. Saya pengin kehadiran yang adil, diputuskan secara adil, baik secara agama atau dikuasai lagi, tapi saya minta penjelasannya. Keputusan yang seadil-adilnya itu Pak," ujar salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, saat audiensi.
Permasalahan Sewa Menyewa dan Status Tanah:
Warga menjelaskan bahwa sewa menyewa tanah antara PTPN dengan pihak ketiga bermulai dari tahun 1927. Namun, tanah tersebut tetap dikuasai oleh PTPN. "Untuk saat ini sih, ini masih milik PTPN yang saya tahu, Bapak. Tapi, ada dengar juga ada gugatan lain, cuman yang saya dengar saat ini kenapa saya nggak dengar gugatan lain? Justru saya menginginkan kepada pejabat, tolong legalitas untuk tanah buat kita. Dan ini seperti apa? Karena kami sebagai ahli waris merasa ini Tanah Leluhur, tanah adat kami," jelas warga lainnya.
Gugatan dan Klaim Kepemilikan:
Warga menjelaskan bahwa tanah tersebut pernah digugat oleh Agustin ke Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta. Mereka menanyakan dasar kepemilikan Agustin terhadap tanah tersebut. "Bagaimana pendapat Bapak sebagai kalau kita bicara tadi utusan pengadilan, keputusan pengadilan, ya Pak. Apapun alasannya silakan. Tapi tolong juga tunjukkan apabila itu hasil keputusan seperti apa, ya, dari putusan Pengadilan Negeri-nya atau dari Mahkamah Agung-nya. Terus, saya mempertanyakan dasarnya Agustin memiliki tanah ini dari mana? Kalau misalkan dia merasa memiliki, ya tadi. Kalau secara memiliki itu kan ada keabsahan dari mana? Apa ada transaksi jual beli? Yang saya tahu dari para leluhur kami, nenek kakek kami waktu itu dia menyewakan loh Pak, bukan menjual. Menyewakan itu, ada apa nanti dasar-dasar saya nanti minta ke kepala desa yang terkait itu Pak," ujar warga tersebut.
Peran Agustin dan Sejarah Tanah:
Warga mengungkapkan bahwa Agustin merupakan keturunan Belanda dari zaman penjajahan. "Agustin ini siapa sih Pak sebetulnya? Dulu itu dia keturunan Belanda waktu zaman penjajahan ya Pak, karena ini masalah sewa menyewa itu dari tahun 1927 dan berakhir masa HGU pada tahun 1997 .Agustin itu keturunan keturunan Belanda, sementara kita ini tanah adat, kami warga kami pribumi, kami hasil sendiri dan menggarap tanah ini turun temurun dr buyut moyang saya," ungkap warga dengan nada kesal.
Harapan Warga dan Tuntutan Keadilan:
"Bismillahirohmanirohim Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Yang terhormat pemerintahan pusat, Provinsi, Daerah, dan tokoh masyarakat yang ada di Purwakarta, Campaka. Perkenalkan nama saya Ari Sutiyono. Terus terang saja saya agak sedikit berharap kepada pemerintahan yang baru sekarang,"ungkap Ari Sutoyo selaku ketua kelompok tani desa cikumpay. Ari melanjutkan, "Alhamdulillah,[Red/indra]
0 Komentar