TRANSFORMASINUSA.COM | Subang, 12 Januari 2025 - Tim pengacara Mayor Purn TNI CHK Marwan Iswandi, S.H., M.H., bersama keluarga korban mendatangi kediaman Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Galuh Pakuan, Subang, untuk melaporkan kasus kematian tragis yang terjadi di Dusun Mendau, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada tahun 2023. Korban, yang merupakan klien Marwan Iswandi, ditembak oleh oknum polisi berinisial Briptu. A. setelah terjadi cekcok dengan sekelompok preman yang diduga membekingi pengusaha berinisial A.
Dalam wawancara eksklusif dengan tim media, Marwan Iswandi menjelaskan kronologi kejadian dan mengungkapkan keprihatinan mendalam atas proses hukum yang tidak transparan dan tidak adil.
"Kami datang ke sini bukan untuk berkunjung, tetapi untuk melaporkan kasus kematian yang menimpa klien kami," tegas Marwan Iswandi. "Keluarga korban merasa kecewa dengan proses hukum di Kalimantan Barat dan lebih percaya kepada kebijaksanaan Pak Dedi Mulyadi dalam mencari keadilan."
Marwan Iswandi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari konflik lahan antara kliennya dengan pengusaha berinisial A. Kliennya mencoba mencari jalan damai dengan bertemu pengusaha tersebut, namun tidak ditemui. Ketika kliennya menemukan alat berat milik pengusaha tersebut dan memindahkannya untuk mempermudah komunikasi, sekelompok preman datang dan terjadilah cekcok.
"Yang datang bukan polisi yang siap menjalankan tugas penyelidikan, tetapi preman yang diduga dibekingi oknum polisi. Mereka datang dengan senjata laras panjang dan menembaki klien kami hingga meninggal," papar Marwan Iswandi.
Marwan Iswandi mengungkapkan bahwa keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke polisi, namun proses hukum tidak berjalan secara transparan. "Laporan yang dibuat adalah laporan model A, yang menyatakan bahwa oknum polisi tersebut berada dalam rangka membela diri. Padahal kedatangan mereka tidak berlandaskan surat tugas dan tidak seharusnya melakukan tindakan kekerasan seperti itu," jelas Marwan Iswandi.
Tim pengacara menilai bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana. "Ini jelas pembunuhan berencana. Bagaimana mungkin satu orang melawan delapan orang dan dianggap membela diri? Ini ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut," ungkap Bambang, anggota tim pengacara.
Marwan Iswandi menambahkan, "Kejadian ini disaksikan oleh anak korban
[RED]TIM REDAKSI
0 Komentar